Musyawarah desa khusus pendirian koperasi desa merah putih surodadi kecamatan sayung kabupaten demak
nama : Koperasi
Desa Merah Putih Surodadi Kecamatan Sayung
Kabupaten Demak.
2.
Menyetujui
kedudukan/alamat : Jl. PLN Onggorwe-Surodadi KM 7
3.
Menyetujui
bentuk : Konvensional
4.
Menyetujui
wilayah keanggotaan :
Desa Surodadi
5.
Menyetujui
jangka waktu berdiri :
tidak terbatas
6.
Menyetujui
usaha koperasi :
⮚ Gerai Sembako
⮚ Gerai Obat Murah
⮚ Unit simpan pinjam
⮚ Cold storage/cold chain
⮚ Klinik desa
⮚ Kantor
Koperasi
⮚ Unit usaha lainya…………
7.
Menyetujui
simpanan anggota :
⮚ Simpanan
pokok Rp. 100.000,-/orang
⮚ Simpanan wajib Rp. 20.000,-/bulan/orang
8.
Modal
pendirian koperasi Rp. 6.000.000-
Terdiri
dari :
§
Simpanan Pokok (akumulasi
dari semua jumlah pendiri)
Rp. 5.000.000,-
§
Simpanan Wajib (akumulasi
dari semua jumlah pendiri)
Rp. 1.000.000,-
§ Hibah (jika Koperasi menerima hibah yang dapat dibuktikan
dengan surat pernyataan atau akta notaris)
Rp
0
9.
Menyetujui
susunan Pengurus (terlampir)
10.
Menyetujui
susunan Pengawas (terlampir)
11. Menyetujui
masa kerja pengurus dan pengawasTiga tahun (maks 3 tahun)
12.
Menyetujui
Anggaran Dasar Koperasi
Susunan Pengurus
Koperasi Desa Merah Putih Surodadi Kecamatan Sayung Kabupaten
Demak
Periode 2025 s/d 2028.
KETUA
Nama : Ahadi, ST
WAKIL KETUA Bidang Usaha
Nama : KHOLILU
ROHMAN
WAKIL KETUA Bidang Keanggotaan
Nama : RESMININGSIH
SEKRETARIS UMUM
Nama :
KHOIRUL HUDA
SEKRETARIS
Nama : TRI KUSUMAWATI
BENDAHARA UMUM
Nama : OKA IKHSAN PRADANA
Nama : ANI MAFTUKHAH
Susunan Pengawas
Koperasi Desa Merah Putih
Surodadi Kecamatan Sayung Kabupaten Demak
Periode 2025 s/d 2028.
KETUA PENGAWAS
Nama : Supriyanto
ANGGOTA PENGAWAS
Nama : Sudarmono, SE.MM.
ANGGOTA PENGAWAS
Nama : Supardi, SH.
Setelah pelaksanaan rapat tersebut kemudian dilanjutkan proses pengurusan legalitas badan hukum koperasi desa merah putih surodadi kecamatan sayung kabupaten demak.